Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut positif kesepakatan gencatan senjata sementara antara Amerika Serikat dan Iran, termasuk rencana dibukanya kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menilai perkembangan ini sebagai sinyal positif bahwa kedua pihak mulai membuka ruang untuk dialog.
"Indonesia melihat momentum ini sebagai awal yang positif, serta mendorong agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memajukan penyelesaian damai yang berkelanjutan," kata Yvonne di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pendekatan diplomasi tetap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong upaya damai melalui jalur komunikasi dan kerja sama internasional.
Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sipil.
Sementara itu, Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela melihat gencatan senjata ini membuka peluang bagi aktivitas pelayaran internasional kembali normal di Selat Hormuz.
"Dengan adanya perkembangan ini, kami berharap supaya bisa berkembang menjadi resolusi konflik yang lebih permanen dan berdampak baik bagi kepentingan kita, baik dalam hal kebebasan navigasi maupun untuk ke depannya," kata Nabyl.
Ia menilai dampak dari kesepakatan ini tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi juga kawasan Teluk dan dunia secara luas.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penghentian sementara serangan selama dua pekan sebagai bagian dari kesepakatan dengan Iran.
"Saya setuju untuk menangguhkan pengeboman dan serangan ke Iran selama dua pekan. Ini akan menjadi gencatan senjata dua arah," kata Trump.
Setelah pengumuman tersebut, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran mengonfirmasi rencana pertemuan dengan pihak AS yang dijadwalkan berlangsung di Islamabad, Pakistan. Iran juga menyebut proposal gencatan senjata yang mereka ajukan menjadi dasar awal untuk proses negosiasi lanjutan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026